Fungsi Lampu Hazard dan Rangkaian Kelistrikan Lampu Hazard

Dalam sistem kelistrikan pada kendaraan mobil terdapat macam-macam sistem penerangan salah satunya adalah sistem lampu hazard (hazard lamp).

Lampu hazard atau lampu tanda darurat berfungsi sebagai isyarat adanya hal darurat. Saat lampu hazard dinyalakan maka lampu sein (lampu tanda belok) pada sebelah kiri dan sebelah kanan akan menyala berkedip bersamaan.
Isyarat lampu hazard ini digunakan agar pengendara lain berhati-hati dan dapat memberi jalan karena pengendara yang menyalakan lampu hazard dalam keadaan darurat.

Baca juga : fungsi lampu sein pada kendaraan

Keadaan darurat disini bisa karena kendaraan mobil yang sedang dikendarai dalam kondisi mogok, pengendara mobil sedang mengganti ban mobilnya, adanya kecelakaan, saat kendaraan polisi sedang melakukan pengawalan dan lain-lain.

Untuk menyalakan lampu hazard tidak perlu memutar kunci kontak ke posisi On (karena aliran arus pada lampu hazard tidak lewat kunci kontak).

Lampu hazard dapat dinyalakan hanya dengan menekan/ menarik tombol hazard. Pada tombol hazard pada umumnya berwarna merah dan ada simbol segitiga. Untuk lebih jelasnya perhatikan simbol lampu hazard dibawah ini :
Lampu hazard berkedip-kedip disebabkan karena adanya flasher pada sistem rangkaian lampu hazard.

Rangkaian kelistrikan pada lampu hazard hampir sama dengan rangkaian kelistrikan pada lampu sein, hanya saja indukan untuk lampu hazard berbeda dengan lampu sein.

Untuk lebih jelasnya dalam memahami rangkaian kelistrikan pada lampu hazard, perhatikan gambar rangkaian di bawah ini :
Lampu hazard dapat menyala jika tombol hazard dinyalakan (di On kan) dapat dengan cara menarik atau menekan tombol hazard. Ketika hazard On maka arus dari terminal positif baterai akan mengalir langsung ke flasher (terminal X).

Kemudian arus yang sudah melewati flasher (pada terminal L) akan disalurkan ke saklar kombonasi, saat hazard On maka saklar ini akan menghubungkan antara terminal L (Left = kiri) dan R (Right = kanan) sehingga arus dari flasher akan disalurkan ke lampu sein sebelah kiri dan sebelah kanan di bagian depan dan belakang kendaraan (ke empat lampu sein menyala berkedip bersamaan).

Perlu untuk diperhatikan, bahwa jika keadaan tidak darurat sebaiknya lampu hazard tidak dinyalakan karena dapat menyebabkan pengendara lain kebingungan. Contohnya :
  1. Ketika kendaraan berjalan pada persimpangan jalan dan pengendara ingin berjalan lurus, maka lampu hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak menyalakan lampu sein (tanda belok) sudah menandakan kendaraan akan berjalan lurus tidak berbelok.
  2. Saat berjalan pada kondisi gelap atau saat melewati terowongan, lampu hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak akan memberikan efek apa-apa dan justru akan membuat pengendara lain menjadi bingung. Pengendara cukup menyalakan lampu kepala atau lampu utamanya saja.
  3. Saat kondisi jalan hujan, lampu hazard juga tidak perlu dinyalakan, cukup pengendara berhati-hati saat melewati jalan pada kondisi hujan.
  4. Saat kondisi jalan berkabut, lampu hazard juga tidak perlu dinyalakan, cukup dengan menyalakan lampu kabut atau fog lampny saja.

0 Response to "Fungsi Lampu Hazard dan Rangkaian Kelistrikan Lampu Hazard"

Post a Comment